ADA HUKUM SUDAH PASTI KEADILAN, CIYUS?
09.21
Diposting oleh Unknown
ADA HUKUM SUDAH PASTI KEADILAN, CIYUS?
Hukum, secara harafiah hukum itu terbentuk dengan adanya masyarakat. Teori singkatnya yaitu dimana ada masyarakat disitu ada hukum yang mengatur. Hukum terbentuk mengikuti tindak tanduk masyarakat dalam suatu komunitas. Jadi sebelumnya para pakar mempelajari gejala gejala sosial yang dialami atau timbul di masyarakat lalu menjadikannya sebuah aturan yang kita sebut sebagai hukum itu sendiri , itu menurut dosen saya.
Nah hukum juga ada yang tertulis
dan tidak tertulis. Hukum tertulis biasa kita ketahui adalah Undang-Undang,
KUHP, KUH Perdata, dll. Sementara hukum tidak tertulis biasa disebut dengan
kata lain yaitu norma. Norma ini bermacam macam, ada Norma Adat, Norma Agama,
Norma Hukum, dll.
Namun saya tidak akan membahas
apa yang saya tulis diatas ini. Melainkan saya akan membahas hukum secara
global mengenai suatu rumusan masalah yang saya pikirkan sendiri yakni ;
“Sudah adilkah masyarakat dengan adanya hukum yang mengaturnya?”
Bagaimana jawaban anda?
Saya berpikir hukum dimanapun
tidak ada yang adil, secara mayoritas hukum itu tidak sepenuhnya dapat
mengadili subyek hukum dengan se adil-adilnya. Padahal kita tahu bahwasanya
hukum itu dibuat untuk menciptakan suatu keadilan. saya pernah mendengar
celotehan seperti ini “hukum/peraturan itu
dibuat untuk dilanggar.” Mungkin sebagian ada yang setuju dengan kalimat
yang terkesan sepele namun nyentil seperti
ini. Tapi jangan sekali kali mengucap kalimat demikian didepan para pemuka
hukum seperti pengacara atau yang setingkat dengan itu. Mereka tentu akan
kebakaran jenggot mendengarnya dan anda pasti akan dilibas habis dengan
argumen-argumen berbobot khas lawyer untuk
menghabisi anda hanya berawal dari satu kalimat yang anda ucapkan tadi.
Ya jujur saja saya memang belum
menjadi ahli hukum, tapi saya mempunyai pemikiran bahwa akan ada ketidak adilan meskipun hukum itu diterapkan.
Contoh kasus :
1. PELECEHAN
= kerap terjadi suatu kejadian pelecehan seksual didalam kendaraan umum, secara
norma tentu sudah melanggar, namun secara hukum? Belum tentu. meskipun sudah
ada Undang-undang yang mengatur tentang kasus pelecehan seksual, namun pihak
yang berwenang belum tentu akan langsung memenjarakan pelaku tersebut.
Kurangnya bukti bukti yang kuat disinyalir selalu menjadi alibi mereka untuk
menutup kasus yang sudah terjadi. Tentu hal ini menghasilkan ketidakpuasan dari
pihak korban. Merasa dilecehkan namun pelaku dibebaskan, tak jarang hal ini
berujung dengan keributan dari pihak korban.
2. PENGACARA
= meskipun pengacara ini adalah seorang kuasa hukum atas client yang mengontrak
kerjasama dengan nya namun belum tentu semua pengacara ini membela yang benar
dan menjatuhkan yang salah. Justru malah sebaliknya (walau tidak semua
pengacara demikian) Pengacara yang “dzalim” akan membela yang membayar mahar
tinggi. Meskipun yang ia bela ini orang yang jelas jelas terbukti salah. Ya
seperti biasa pengacara “nakal” ini bersilat lidah dengan hakim, jaksa , maupun
pengacara yang lain sedemikian mungkin agar client yang bersalah ini dapat
keringanan hukuman atau paling tidak dibebaskan. Tentunya mereka berbicara
berdasarkan pasal pasal yang berlaku dalam kitab undang – undang (dalam hal ini
KUHP) saling lempar ayat pasal ini sudah kerap terjadi dimana ada suatu proses
persidangan. Sudah terjadi waktu itu ada yang berkicau di Twitter yang pada
intinya mendiskreditkan pengacara yang tidak berbobot. Sontak beberapa
pengacara – pengacara langsung merapatkan barisan demi menuntut si pengicau tersebut. Menuntut agar ia
dikenakan sanksi pidana. Sebenarnya buat apa mereka lakukan itu? Demi menjaga
citra sebagai ahli hukum? Namun mereka akhirnya bungkam diam seribu kata
manakala pak Adnan Buyung Nasution pada waktu itu mengiyakan kicauan dari salah
satu pengguna situs jejaring sosial tersebut.
3. KEBEBASAN
PERS = Pers khususnya media televisi
masih belum sepenuhnya transparan. Buktinya masih ada pers apatis yang
mendukung salah seorang yang menguasai pers tersebut dalam mencalonkan diri
sebagai calon legistalif atau ada yang memberitakan suatu instansi yang
bermuatan politik . katakanlah dalam contoh ini yaitu media televisi.
Pemberitaan dalam tiap channel televisi pasti berbeda, misalnya Channel “A”
dimiliki oleh pemuka partai “B” pasti disetiap tayangan berita yang disiarkan
selalu memuat pesan pesan penuh konspirasi yang mengagung agungkan parpol atau
instansi atasan mereka, dan mereka dengan terang terangan menjatuhkan parpol
lain apalagi parpol itu digawangi oleh pemuka yang katakanlah sedang menjabat
Presiden. Jika suatu channel memberitakan si “A” tadi, sudah pasti “A” itu
tidak ada pada tayangan stasiun/channel lain kecuali stasiun televisi itu
berada dalam satu naungan yang sama. Suatu cara yang tidak kompeten ini ada di
hampir setiap channel, warta berita televisi yang mana kita setiap hari pasti
menontonnya ! padahal sebuah media pemberitaan itu haris adil, berbobot, dan
berimbang. Ini namanya pembodohan sekunder atau secara tidak langsung kalau
saya bilang. Kalau zaman Orba Pers sebagai alat untuk
melanjutkan/mempertahankan kekuasaan , mungkin unuk zaman Reformasi sekarang
ini pers digunakan sebagai alat untuk menjunjung tinggi Pengusaha yang berkuasa
diatasnya. Lalu apa bedanya?
Ya, diatas ini merupakan contoh dari segelintir peristiwa
hukum yang selalu menjadi carut marut di Negeri yang katanya Negeri hukum ini.
Ada juga celotehan “Hukum Negara ini dapat diperjual-belikan”, “dimana ada uang
disitu hukum berbicara”, “damai = Rp.35.000,-“.
Ini adalah sudut pandang dari saya mengenai hukum, bukan
bermaksud untuk mencela melainkan hanya mengoreksi. Saya masih heran, apa para
petinggi yang duduk dikursi Ibukota sana memuat hukum hanya untuk
mengalokasikan/mengalihkan pandangan demi mendapatkan keuntungan pribadi
mereka? Entahlah. Semua kembali ke pribadi masing – masing. Kita sebagai warga
Negara yang sudah seharusnya patuh pada hukum yang berlaku, mau bagaimana lagi,
Hukum itu bersifat memaksa atau apa sebenarnya hukum itu merupakan produk
politik? Siapa tahu.
Tentu harapanya,
untuk para Mahasiswa Fakultas Hukum dimanapun berada, semoga kelak jika lulus
nanti kita dapat meminimalisir beberapa kasus penyelewengan hukum yang terjadi
pada saat ini dimasa depan. Buka mata ini nyata…Saiyidito Hatta
This entry was posted on October 4, 2009 at 12:14 pm, and is filed under
. Follow any responses to this post through RSS. You can leave a response, or trackback from your own site.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Posting Komentar