ADA HUKUM SUDAH PASTI KEADILAN, CIYUS?

Hukum, secara harafiah hukum itu terbentuk dengan adanya masyarakat. Teori singkatnya yaitu dimana ada masyarakat disitu ada hukum yang mengatur. Hukum terbentuk mengikuti tindak tanduk masyarakat dalam suatu komunitas. Jadi sebelumnya para pakar mempelajari gejala gejala sosial yang dialami atau timbul di masyarakat lalu menjadikannya sebuah aturan yang kita sebut sebagai hukum itu sendiri , itu menurut dosen saya.

Nah hukum juga ada yang tertulis dan tidak tertulis. Hukum tertulis biasa kita ketahui adalah Undang-Undang, KUHP, KUH Perdata, dll. Sementara hukum tidak tertulis biasa disebut dengan kata lain yaitu norma. Norma ini bermacam macam, ada Norma Adat, Norma Agama, Norma Hukum, dll.
Namun saya tidak akan membahas apa yang saya tulis diatas ini. Melainkan saya akan membahas hukum secara global mengenai suatu rumusan masalah yang saya pikirkan sendiri yakni ;
“Sudah adilkah masyarakat dengan adanya hukum yang mengaturnya?”

Bagaimana jawaban anda?
Saya berpikir hukum dimanapun tidak ada yang adil, secara mayoritas hukum itu tidak sepenuhnya dapat mengadili subyek hukum dengan se adil-adilnya. Padahal kita tahu bahwasanya hukum itu dibuat untuk menciptakan suatu keadilan. saya pernah mendengar celotehan seperti ini “hukum/peraturan itu dibuat untuk dilanggar.” Mungkin sebagian ada yang setuju dengan kalimat yang terkesan sepele namun nyentil seperti ini. Tapi jangan sekali kali mengucap kalimat demikian didepan para pemuka hukum seperti pengacara atau yang setingkat dengan itu. Mereka tentu akan kebakaran jenggot mendengarnya dan anda pasti akan dilibas habis dengan argumen-argumen berbobot khas lawyer untuk menghabisi anda hanya berawal dari satu kalimat yang anda ucapkan tadi.
Ya jujur saja saya memang belum menjadi ahli hukum, tapi saya mempunyai pemikiran bahwa akan ada ketidak adilan meskipun hukum itu diterapkan.

Contoh kasus :
1.       PELECEHAN = kerap terjadi suatu kejadian pelecehan seksual didalam kendaraan umum, secara norma tentu sudah melanggar, namun secara hukum? Belum tentu. meskipun sudah ada Undang-undang yang mengatur tentang kasus pelecehan seksual, namun pihak yang berwenang belum tentu akan langsung memenjarakan pelaku tersebut. Kurangnya bukti bukti yang kuat disinyalir selalu menjadi alibi mereka untuk menutup kasus yang sudah terjadi. Tentu hal ini menghasilkan ketidakpuasan dari pihak korban. Merasa dilecehkan namun pelaku dibebaskan, tak jarang hal ini berujung dengan keributan dari pihak korban.

2.       PENGACARA = meskipun pengacara ini adalah seorang kuasa hukum atas client yang mengontrak kerjasama dengan nya namun belum tentu semua pengacara ini membela yang benar dan menjatuhkan yang salah. Justru malah sebaliknya (walau tidak semua pengacara demikian) Pengacara yang “dzalim” akan membela yang membayar mahar tinggi. Meskipun yang ia bela ini orang yang jelas jelas terbukti salah. Ya seperti biasa pengacara “nakal” ini bersilat lidah dengan hakim, jaksa , maupun pengacara yang lain sedemikian mungkin agar client yang bersalah ini dapat keringanan hukuman atau paling tidak dibebaskan. Tentunya mereka berbicara berdasarkan pasal pasal yang berlaku dalam kitab undang – undang (dalam hal ini KUHP) saling lempar ayat pasal ini sudah kerap terjadi dimana ada suatu proses persidangan. Sudah terjadi waktu itu ada yang berkicau di Twitter yang pada intinya mendiskreditkan pengacara yang tidak berbobot. Sontak beberapa pengacara – pengacara langsung merapatkan barisan demi menuntut si pengicau tersebut. Menuntut agar ia dikenakan sanksi pidana. Sebenarnya buat apa mereka lakukan itu? Demi menjaga citra sebagai ahli hukum? Namun mereka akhirnya bungkam diam seribu kata manakala pak Adnan Buyung Nasution pada waktu itu mengiyakan kicauan dari salah satu pengguna situs jejaring sosial tersebut.

3.       KEBEBASAN PERS =  Pers khususnya media televisi masih belum sepenuhnya transparan. Buktinya masih ada pers apatis yang mendukung salah seorang yang menguasai pers tersebut dalam mencalonkan diri sebagai calon legistalif atau ada yang memberitakan suatu instansi yang bermuatan politik . katakanlah dalam contoh ini yaitu media televisi. Pemberitaan dalam tiap channel televisi pasti berbeda, misalnya Channel “A” dimiliki oleh pemuka partai “B” pasti disetiap tayangan berita yang disiarkan selalu memuat pesan pesan penuh konspirasi yang mengagung agungkan parpol atau instansi atasan mereka, dan mereka dengan terang terangan menjatuhkan parpol lain apalagi parpol itu digawangi oleh pemuka yang katakanlah sedang menjabat Presiden. Jika suatu channel memberitakan si “A” tadi, sudah pasti “A” itu tidak ada pada tayangan stasiun/channel lain kecuali stasiun televisi itu berada dalam satu naungan yang sama.  Suatu cara yang tidak kompeten ini ada di hampir setiap channel, warta berita televisi yang mana kita setiap hari pasti menontonnya ! padahal sebuah media pemberitaan itu haris adil, berbobot, dan berimbang. Ini namanya pembodohan sekunder atau secara tidak langsung kalau saya bilang. Kalau zaman Orba Pers sebagai alat untuk melanjutkan/mempertahankan kekuasaan , mungkin unuk zaman Reformasi sekarang ini pers digunakan sebagai alat untuk menjunjung tinggi Pengusaha yang berkuasa diatasnya. Lalu apa bedanya?

Ya, diatas ini merupakan contoh dari segelintir peristiwa hukum yang selalu menjadi carut marut di Negeri yang katanya Negeri hukum ini. Ada juga celotehan “Hukum Negara ini dapat diperjual-belikan”, “dimana ada uang disitu hukum berbicara”, “damai = Rp.35.000,-“.

Ini adalah sudut pandang dari saya mengenai hukum, bukan bermaksud untuk mencela melainkan hanya mengoreksi. Saya masih heran, apa para petinggi yang duduk dikursi Ibukota sana memuat hukum hanya untuk mengalokasikan/mengalihkan pandangan demi mendapatkan keuntungan pribadi mereka? Entahlah. Semua kembali ke pribadi masing – masing. Kita sebagai warga Negara yang sudah seharusnya patuh pada hukum yang berlaku, mau bagaimana lagi, Hukum itu bersifat memaksa atau apa sebenarnya hukum itu merupakan produk politik? Siapa tahu.
 Tentu harapanya, untuk para Mahasiswa Fakultas Hukum dimanapun berada, semoga kelak jika lulus nanti kita dapat meminimalisir beberapa kasus penyelewengan hukum yang terjadi pada saat ini dimasa depan. Buka mata ini nyata…Saiyidito Hatta